Kita tau bahwa pemindahan
ibu kota merupakan hal yang luar biasa untuk bisa dilakukan. Karena pada
dasarnya dana yang dibutuhkan oleh pemerintah Negara republic Indonesia untuk
memindahkan ibu kota tidaklah kecil maka perlu dukungan dari berbagai pihak.
Dimulai dari lapisan
masyarakat yang terdiri dari masyarakat dengan ekonomi ke bawah sampai ke ekonomi
atas, haruslah mendukung wacana pemindahan tersebut jika memang hasil atau
dampak dari pemindahan ibu kota tersebut adalah positif yang dimana memang
mampu mengatasi masalah-masalah yang ada di ibu kota sekarang dan tidak
merugikan masyarakat.
Selain masyarakat, elite
politik dan berbagai organisasi harusnya ikut mendukung wacana pemindahan ini.
Dengan harapan Indonesia bisa lebih baik jika pemindahan ibu kota ini
terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Dan jika nanti bila nanti ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan sendiri dari proses pelaksaan pemindahan ibu kota ini, haruslah dihukum dengan sebarat-beratnya. Karena itu tindakan yang sanggat tidak bisa bisa ditolerin.
Ada salah satu organisasi
yang akan mendukung wacana Presiden Ir. Joko Widodo tentang pemindahan ibu kota
Negara ialah organisasi Real Estate Indonesia (REI). Berita mengenai dukungan
organisasi Real Estate Indonesia bersumber dari Tribunnews.com
Asosiasi pengembang Real
Estate Indonesia (REI) mendukung pemindahan ibut kota dari Jakarta ke Kalimantan
Timur dengan tiga syarat. Adapun tujuan dari pengajuan tiga syarat tersebut untuk
membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengembangkan kawasan ibu kota
baru di Kalimantan Timur.
Ketua Umum REI Soelaeman
Soemawinata menuturkan, syarat pertama yang harus segera dipenuhi yaitu
kepastian hukum. Menurut dia, proyek ibu kota baru tidak akan selesai pada satu
periode masa pemerintahan.
Karena itu, diperlukan
payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota tetap
dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti. "Jadi itu butuh
kepastian hukum dan konsensus nasional, setelah presiden sekarang, presiden
selanjutnya harus komitmen menjalankan itu semua," kata Soelaeman di
Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Kedua, adanya insentif,
termasuk dalam hal kemudahan perizinan maupun perpajakan. Terakhir,
ketersediaan lahan. Menurut Soelaeman, tanah
dibangun harus sepenuhnya disediakan pemerintah, guna menghindari adanya
spekulan tanah.
"Jadi developer
merupakan bagian dari pengembangan ibu kota yang tanahnya disiapkan pemerintah.
Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis. Kami tetap beli tanah itu, jadi
bagaimana swasta bisa membeli tanah dengan harga yang terukur," urai Soelaeman.
Saat ini, rancangan
undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih dalam tahap pembahasan, menyusul
surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat awal pekan ini. "Setelah itu
perencanaan feasibility study (FS), lalu perencanaan lebih detail.
Nah, di saat
perencanaan detail ini kita bisa masuk. Jadi perencanaan matang dulu, nanti
setelah itu pemerintah bisa panggil pengembang," tuntas dia.
Jangan malas membaca sobat,
semakin banyak membaca maka semakin banyak pula ilmu yang kita dapat.
Terima kasih sobat ku yang
setia.
Laporaan: Dani Prabowo
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribunnews.com
Alamat website: https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/09/07/rei-ajukan-3-syarat-untuk-bangun-ibu-kota-baru-di-kalimantan-timur.

Semoga pemindahan ibu kota bisa berdampak baik dan TDK merugikan rakyat indonesi.
ReplyDelete