Sunday, September 8, 2019

Real Estate Indonesia mendukung pemindahan ibu kota dengan 3 syarat

Kita tau bahwa pemindahan ibu kota merupakan hal yang luar biasa untuk bisa dilakukan. Karena pada dasarnya dana yang dibutuhkan oleh pemerintah Negara republic Indonesia untuk memindahkan ibu kota tidaklah kecil maka perlu dukungan dari berbagai pihak.

Dimulai dari lapisan masyarakat yang terdiri dari masyarakat dengan ekonomi ke bawah sampai ke ekonomi atas, haruslah mendukung wacana pemindahan tersebut jika memang hasil atau dampak dari pemindahan ibu kota tersebut adalah positif yang dimana memang mampu mengatasi masalah-masalah yang ada di ibu kota sekarang dan tidak merugikan masyarakat.

Selain masyarakat, elite politik dan berbagai organisasi harusnya ikut mendukung wacana pemindahan ini. Dengan harapan Indonesia bisa lebih baik jika pemindahan ibu kota ini terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Dan jika nanti bila nanti ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan sendiri dari proses pelaksaan pemindahan ibu kota ini, haruslah dihukum dengan sebarat-beratnya. Karena itu tindakan yang sanggat tidak bisa bisa ditolerin.

Real Estate Indonesia mendukung pemindahan ibu kota dengan 3 syarat

Ada salah satu organisasi yang akan mendukung wacana Presiden Ir. Joko Widodo tentang pemindahan ibu kota Negara ialah organisasi Real Estate Indonesia (REI). Berita mengenai dukungan organisasi Real Estate Indonesia bersumber dari Tribunnews.com

Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) mendukung pemindahan ibut kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan tiga syarat. Adapun tujuan dari pengajuan tiga syarat tersebut untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengembangkan kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur. 

Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata menuturkan, syarat pertama yang harus segera dipenuhi yaitu kepastian hukum. Menurut dia, proyek ibu kota baru tidak akan selesai pada satu periode masa pemerintahan. 

Karena itu, diperlukan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota tetap dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti. "Jadi itu butuh kepastian hukum dan konsensus nasional, setelah presiden sekarang, presiden selanjutnya harus komitmen menjalankan itu semua," kata Soelaeman di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kedua, adanya insentif, termasuk dalam hal kemudahan perizinan maupun perpajakan. Terakhir, ketersediaan lahan. Menurut Soelaeman, tanah dibangun harus sepenuhnya disediakan pemerintah, guna menghindari adanya spekulan tanah.

"Jadi developer merupakan bagian dari pengembangan ibu kota yang tanahnya disiapkan pemerintah. Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis. Kami tetap beli tanah itu, jadi bagaimana swasta bisa membeli tanah dengan harga yang terukur," urai Soelaeman.

Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih dalam tahap pembahasan, menyusul surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat awal pekan ini. "Setelah itu perencanaan feasibility study (FS), lalu perencanaan lebih detail. 

Nah, di saat perencanaan detail ini kita bisa masuk. Jadi perencanaan matang dulu, nanti setelah itu pemerintah bisa panggil pengembang," tuntas dia.

Jangan malas membaca sobat, semakin banyak membaca maka semakin banyak pula ilmu yang kita dapat.

Terima kasih sobat ku yang setia.

Laporaan: Dani Prabowo
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribunnews.com
Alamat website: https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/09/07/rei-ajukan-3-syarat-untuk-bangun-ibu-kota-baru-di-kalimantan-timur.

1 comment:

  1. Semoga pemindahan ibu kota bisa berdampak baik dan TDK merugikan rakyat indonesi.

    ReplyDelete